Cari Blog Ini
Sabtu, 10 Juli 2010
Salam Pramuka,
Gerakan Pramuka yang diresmikan berdirinya pada tanggal 14 Agustus 1961 merupakan kesinambungan Gerakan Kepanduan Nasional Indonesia yang bertujuan menumbuhkan tunas bangsa menjadi generasi yang dapat menjaga keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa, bertanggungjawab serta mampu mengisi kemerdekaan Indonesia.
Kepramukaan pada hakekatnya adalah suatu proses pendidikan yang menyenangkan bagi anak muda, dibawah tanggungjawab anggota dewasa, yang dilaksanakan di luar lingkungan pendidikan sekolah dan keluarga, dengan tujuan, prinsip dasar dan metode pendidikan tertentu melalui suatu sistem nilai yang didasarkan pada Satya dan Darma Pramuka.
Silahkan download apa saja tinggal klik copy dan paste. Tidak perlu register atau pake login-loginan karena sudah jelas membernya adalah anggota Pramuka, atau siapa saja yang ingin belajar tentang Kepramukaan. Suatu Upaya memberikan layanan yang terbaik untuk mereka yang memiliki komitmen terhadap Gerakan Pramuka
Kiranya tidak berlebihan dalam berharap apabila web ini bermanfaat bagi kita semua, khususnya warga Gerakan Pramuka.
Pernyataan ikut serta KARTIKA oleh ketua STAIN Padangsidimpuan
GUGUS DEPAN 05331-05332
RACANA WAHID HASYIM-MALAHAYATI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)PADANGSIDIMPUAN
website: www.gerakanpramukastainpadangsidimpuan.blogspot.com
email:pramukastain@ymail.com
JL. Imam Bonjol Km.4,5 Sihitang Padangsidimpuan Telp. (0634) 22080
Nomor : Sti. 14./ UKM Pramuka/05/2010
Lamp. : 1 (satu) lembar
Hal : Permohonan Dana
Kepada Yth:
Bapak Ketua STAIN Padangsidimpuan
di-
Padangsidimpuan
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Dengan hormat, menindak lanjuti SK Ketua STAIN Padangsidimpuan Nomor : 62 tanggal 18 Juni 2010 tentang Penetapan Peserta Kegiatan Pramuka Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Padangsidimpuan pada kegiatan Karya Bakti Pramuka XVI se-Sumatera Jawa 2010 di IAIN Raden Patah Palembang, maka bersama ini kami sampaikan proposal kegiatan dimaksud.(terlampir)
Demikian disampaikan, dan atas kehadirannya kami ucapkan terimakasih.
Wakil Ketua
Racana K.H. Wahid Hasyim
Ahmadin Azhar gultom
NIM. 07 34001
SK keberangkatan anggota Gerakan Pramuka STAIN Padangsidimpuan
KEPUTUSAN KETUA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) PADANGSIDIMPUAN
NOMOR : TAHUN 2010
TENTANG
PENETAPAN PESERTA KEGIATAN PRAMUKA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) PADANGSIDIMPUAN TAHUN 2010
PADA KEGIATAN KARYA BAKTI PRAMUKA XVI SE-SUMATERA JAWA 2010
DI IAIN PATAH INTAN
KETUA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) PADANGSIDIMPUAN
Menimbang : a. bahwa untuk efektifitas dan pengorganisasian kehadiran kontingen STAIN Padangsidimpuan pada kegiatan Karya Bakti Pramuka XVI se-Sumatera Jawa 2010 yang dilaksanakan di IAIN Raden Patah Palembang, maka dipandang perlu menetapkan Peserta Kegiatan Pramuka dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Padangsidimpuan untuk T.A 2010;
b. bahwa Saudara – saudara yang namanya tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dipandang mampu dan cakap untuk ditetapkan sebagai Peserta kegiatan Pramuka dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Padangsidimpuan pada kegiatan Karya Bakti Pramuka XVI se-Sumatera Jawa Tahun 2010 di IAIN Raden Patah Palembang.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ;
2. PP Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi;
3. Kep. Presiden RI Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Padangsidimpuan;
4. Kep. Menag RI Nomor 146 Tahun 1991 tentang Organisasi Kemahasiswaan Perguruan Tinggi Agama Islam;
5. Kep. Menag RI Nomor 300 Tahun 1997 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Padangsidimpuan;
6. Kep.
7. Kep.
8. Keputusan Dirjend Pend Islam Nomor : Dj.I/253/2007 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan Perguruan Tinggi Agama Islam;
9. Keputusan Ketua STAIN Padangsidimpuan No.25 Tahun 2003 tentang Karakteristik dan Kode Etik Mahasiswa STAIN Padangsidimpuan;
10. Keputusan Ketua STAIN Padangsidimpuan Nomor : 169 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Organisasi Lembaga Kemahasiswaan STAIN Padangsidimpuan;
Memperhatikan: Surat Ketua Reka Kerja Kartika XVI 2010 Nomor : 035/051010-091-092-A/Kartika XVI tanggal 19 Mei 2010 perihal mohon Delegasi Peserta kegiatan Karya Bakti Pramuka XVI se-Sumatera Jawa 2010 yang dilaksanakan tanggal 20-29 Juli 2010 di IAIN Raden Patah Palembang
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN KETUA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) PADANGSIDIMPUAN TENTANG PENETAPAN PESERTA KEGIATAN PRAMUKA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) PADANGSIDIMPUAN TAHUN 2010 PADA KEGIATAN KARYA BAKTI PRAMUKA XVI SE-SUMATERA JAWA DI IAIN RADEN PATAH PALEMBANG.
Pertama : Bahwa mereka yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini diangkat menjadi peserta kegiatan Pramuka dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Padangsidimpuan pada kegiatan Karya Bakti Pramuka se-Sumatera Jawa di IAIN Raden Patah
Kedua : Peserta Bertugas mengikuti kegiatan Karya Bakti Pramuka XVI se-Sumatera Jawa di IAIN Raden Patah
Ketiga : Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan kepada Dana DIPA STAIN Padangsidimpuan tahun 2010.
Keempat : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Padangsidimpuan
Pada Tanggal : Mei 2010
Ketua,
Dr. H. Ibrahim Siregar, MCL
NIP. 19680704 200003 1 003
Tembusan:
- Dirjen Pend. Islam Kementerian Agama RI di Jakarta;
- Diperta Islam Kementerian Agama RI di Jakarta
- Para Pembantu Ketua di Lingkungan STAIN Padangsidimpuan;
- Para Ketua Jurusan di Lingkungan STAIN Padangsidimpuan;
- Para Kasubbag di Lingkungan STAIN Padangsidimpuan;
- Para Kepala Unit di Lingkungan STAIN Padangsidimpuan;
- KPPN Padangsidimpuan;
- Bendahara STAIN Padangsidimpuan;
- Arsiparis
LAMPIRAN I KEPUTUSAN KETUA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) PADANGSIDIMPUAN
NOMOR : TAHUN 2010
TENTANG
PENETAPAN PESERTA KEGIATAN PRAMUKA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) PADANGSIDIMPUAN TAHUN 2010
PADA KEGIATAN KARYA BAKTI PRAMUKA XVI SE-SUMATERA JAWA 2010
DI IAIN PATAH INTAN
- Peserta Putra (Racana K.H. Wahid Hasyim)
No | Nama | NIM | Jurusan | Prodi | Ket |
1 | Arjuna Hiqmah Lubis | 08 210 403 | Syari’ah | AS | |
2 | Parlin Putra Dalimunthe | 08 311 414 | Tarbiyah | PAI | |
3 | Asman | 07 311 283 | Tarbiyah | PAI | |
- Peserta Putri (Racana Malahayati)
No | Nama | NIM | Jurusan | Prodi | Ket |
1 | Henni Hanifah Nasution | 07 340 105 | Tarbiyah | TBI | |
2 | Gusma Hayati | 07 340 009 | Tarbiyah | TBI | |
3 | Asma Sari Siregar | 08 110 166 | Dakwah | KPI | |
Padangsidimpuan, Mei 2010
Ketua,
Dr. H. Ibrahim Siregar, MCL
NIP. 19680704 200003 1 003
AD DAN ART GERAKAN PRAMUKA
AD DAN ART GERAKAN PRAMUKA
1. Anggaran Dasar ( AD )Gerakan Pramuka diatur dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor : 24 Tahun 2009, tanggal 15 September 2009.
2. Anggaran Rumah Tangga ( ART ) Gerakan Pramuka diatur dengan Keputusan Kwartir Nasional Nomor : 203 Tahun 2009, tanggal 21 Desember 2009.
Peran Saka Nasional 2010
Waktu :
Bumi Perkemahan Marina City Water Spring, Komplek Haris Resort, Batam, Kepulauan Riau (Main Camp)
PERUBAHAN KEPRES RI
TENTANG ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
KEPRES NO. 104 TAHUN 2004 | KEPRES NO 24 TAHUN 2009 |
1. Anggaran Bantuan Pemerintah. Belum ada | 1. Anggaran Bantuan Pemerintah. Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendanaan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Gerakan Pramuka. |
2. Metode Kepramukaan a. Sistem berkelompok b. kegiatan yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik; c. kegiatan di alam terbuka (diakomodasikan pada ayat lain ) | 2. Metode Kepramukaan a. Sistem beregu b. kegiatan di alam terbuka yang mengandung pendidikan dan sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik; c. kemitraan dengan anggota dewasa dalam setiap kegiatan |
3. Anggota Gerakan Pramuka Anggota muda : Siaga, Penggalang dan Penegak. Anggota dewasa: a. Anggota Dewasa Muda : Pandega b. Anggota Dewasa : Pembina Pramuka, dst | 3. Anggota Gerakan Pramuka Anggota muda : Siaga, Penggalang dan Penegak dan Pandega Anggota Dewasa : Pembina Pramuka, dst |
4. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari Kwartir dan berfungsi sebagai wadah Pembinaan Anggota Dewasa.
| 4. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari Kwartir dan berfungsi sebagai wadah pendidikan dan pelatihan anggota Gerakan Pramuka |
5. Pemeriksaan Keuangan a. Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka b. Personalia Badan Pemeriksa Keuangan berjumlah minimal 3 orang | 5. Pemeriksaan Keuangan a. Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka. b. Personalia Lembaga Pemeriksa Keuangan terdiri atas 5 (lima) orang |
6. Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka Belum ada | 6. Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka Diadakan di tingkat Nasional dan daerah. |
7. Musyawarah Dan Referendum Mengatur waktu pelaksanaan dan materi Acara Pokok | 7. Musyawarah Dan Referendum Mengatur peraturan materi pokok saja |
8. Pendapatan Belum ada | 8. Pendapatan. Bantuan Pemerintah/ Pemerintah Daerah melaui APBN/ APBD yang tidak mengikat dan disesuaikan dengan kemampuan negara/ keuangan daerah.
|
Terdiri dari : 12 bab, 38 Pasal | Terdiri dari : 12 bab, 39 Pasal |
PENCABUTAN SK KWARNAS
NOMOR: 048 TAHUN 2003
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA
dan
NOMOR: 049 TAHUN 2003
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KWARTIR RANTING GERAKAN PRAMUKA
SK KWARNAS PENGGANTI :
NOMOR: 184 TAHUN 2006 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA
dan
NOMOR: 185 TAHUN 2006 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KWARTIR RANTING GERAKAN PRAMUKA
DAN DIRUBAH LAGI DENGAN SK TERBARU :
NOMOR: 223 TAHUN 2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA
dan
NOMOR: 224 TAHUN 2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KWARTIR RANTING GERAKAN PRAMUKA
DETIK DETIK KELAHIRAN GERAKAN PRAMUKA
Latar Belakang Lahirnya Gerakan Pramuka
Gerakan Pramuka lahir pada tahun 1961, jadi kalau akan menyimak latar belakang lahirnya Gerakan Pramuka, orang perlu mengkaji keadaan, kejadian dan peristiwa pada sekitar tahun 1960.
Dari ungkapan yang telah dipaparkan di depan kita lihat bahwa jumlah perkumpulan kepramukaan di Indonesia waktu itu sangat banyak. Jumlah itu tidak sepandan dengan jumlah seluruh anggota perkumpulan itu.
Peraturan yang timbul pada masa perintisan ini adalah Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960, tanggal 3 Desember 1960 tentang rencana pembangunan Nasional Semesta Berencana. Dalam ketetapan ini dapat ditemukan Pasal 330. C. yang menyatakan bahwa dasar pendidikan di bidang kepanduan adalah Pancasila. Seterusnya penertiban tentang kepanduan (Pasal 741) dan pendidikan kepanduan supaya diintensifkan dan menyetujui rencana Pemerintah untuk mendirikan Pramuka (Pasal 349 Ayat 30). Kemudian kepanduan supaya dibebaskan dari sisa-sisa Lord Baden Powellisme (Lampiran C Ayat 8).
Ketetapan itu memberi kewajiban agar Pemerintah melaksanakannya. Karena itulah Pesiden/Mandataris MPRS pada 9 Maret 1961 mengumpulkan tokoh-tokoh dan pemimpin gerakan kepramukaan Indonesia, bertempat di Istana Negara. Hari Kamis malam itulah Presiden mengungkapkan bahwa kepanduan yang ada harus diperbaharui, metode dan aktivitas pendidikan harus diganti, seluruh organisasi kepanduan yang ada dilebur menjadi satu yang disebut Pramuka. Presiden juga menunjuk panitia yang terdiri atas Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Menteri P dan K Prof. Prijono, Menteri Pertanian Dr.A. Azis Saleh dan Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa, Achmadi. Panitia ini tentulah perlu sesuatu pengesahan. Dan kemudian terbitlah Keputusan Presiden RI No.112 Tahun 1961 tanggal 5 April 1961, tentang Panitia Pembantu Pelaksana Pembentukan Gerakan Pramuka dengan susunan keanggotaan seperti yang disebut oleh Presiden pada tanggal 9 Maret 1961. Ada perbedaan sebutan atau tugas panitia antara pidato Presiden dengan Keputusan Presiden itu. Masih dalam bulan April itu juga, keluarlah Keputusan Presiden RI Nomor 121 Tahun 1961 tanggal 11 April 1961 tentang Panitia Pembentukan Gerakan Pramuka. Anggota Panitia ini terdiri atas Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Prof. Prijono, Dr. A. Azis Saleh, Achmadi dan Muljadi Djojo Martono (Menteri Sosial). Panitia inilah yang kemudian mengolah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, sebagai Lampiran Keputusan Presiden R.I Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961 tentang Gerakan Pramuka.
Kelahiran Gerakan Pramuka
Gerakan Pramuka ditandai dengan serangkaian peristiwa yang saling berkaitan yaitu 1. Pidato Presiden/Mandataris MPRS dihadapan para tokoh dan pimpinan yang mewakili organisasi kepanduan yang terdapat di Indonesia pada tanggal 9 Maret 1961 di Istana Negara. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI TUNAS GERAKAN PRAMUKA
· Diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961, tentang Gerakan Pramuka yang menetapkan Gerakan Pramuka sebagai satu-satunya organisasi kepanduan yang ditugaskan menyelenggarakan pendidikan kepanduan bagi anak-anak dan pemuda Indonesia, serta mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang dijadikan pedoman, petunjuk dan pegangan bagi para pengelola Gerakan Pramuka dalam menjalankan tugasnya. Tanggal 20 Mei adalah; Hari Kebangkitan Nasional, namun bagi Gerakan Pramuka memiliki arti khusus dan merupakan tonggak sejarah untuk pendidikan di lingkungan ke tiga. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI PERMULAAN TAHUN KERJA.
· Pernyataan para wakil organisasi kepanduan di Indonesia yang dengan ikhlas meleburkan diri ke dalam organisasi Gerakan Pramuka, dilakukan di Istana Olahraga Senayan pada tanggal 30 Juli 1961. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI IKRAR GERAKAN PRAMUKA.
2. Pelantikan Mapinas, Kwarnas dan Kwarnari di Istana Negara, diikuti defile Pramuka untuk diperkenalkan kepada masyarakat yang didahului dengan penganugerahan Panji-Panji Gerakan Pramuka, dan kesemuanya ini terjadi pada tanggal pada tanggal 14 Agustus 1961. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI PRAMUKA.
Gerakan Pramuka Diperkenalkan
Pidato Presiden pada tanggal 9 Maret 1961 juga menggariskan agar pada peringatan\ Proklamasi Kemerdekaan RI Gerakan Pramuka telah ada dan dikenal oleh masyarakat. Oleh karena itu Keppres RI No.238 Tahun 1961 perlu ada pendukungnya yaitu pengurus dan anggotanya. Menurut Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, pimpinan perkumpulan ini dipegang oleh Majelis Pimpinan Nasional (MAPINAS) yang di dalamnya terdapat Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan Kwartir Nasional Harian. Badan Pimpinan Pusat ini secara simbolis disusun dengan mengambil angka keramat 17-8-’45, yaitu terdiri atas Mapinas beranggotakan 45 orang di antaranya duduk dalam Kwarnas 17 orang dan dalam Kwarnasri 8 orang. Namun demikian dalam realisasinya seperti tersebut dalam Keppres RI No.447 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961 jumlah anggota Mapinas menjadi 70 orang dengan rincian dari 70 anggota itu 17 orang di antaranya sebagai anggota Kwarnas dan 8 orang di antara anggota Kwarnas ini menjadi anggota Kwarnari.
Mapinas diketuai oleh Dr. Ir. Soekarno, Presiden RI dengan Wakil Ketua I, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Wakil Ketua II Brigjen TNI Dr.A. Aziz Saleh.
Sementara itu dalam Kwarnas, Sri Sultan Hamengku Buwono IX menjabat Ketua dan Brigjen TNI Dr.A. Aziz Saleh sebagai Wakil Ketua merangkap Ketua Kwarnari.
Gerakan Pramuka secara resmi diperkenalkan kepada seluruh rakyat Indonesia pada tanggal 14 Agustus 1961 bukan saja di Ibukota Jakarta, tapi juga di tempat yang
penting di Indonesia. Di Jakarta sekitar 10.000 anggota Gerakan Pramuka mengadakan Apel Besar yang diikuti dengan pawai pembangunan dan defile di depan
Presiden dan berkeliling Jakarta. Sebelum kegiatan pawai/defile, Presiden melantik anggota Mapinas, Kwarnas dan Kwarnari, di Istana negara, dan menyampaikan anugerah tanda penghargaan dan kehormatan berupa Panji Gerakan Kepanduan Nasional Indonesia (Keppres No.448 Tahun 1961) yang diterimakan kepada Ketua Kwartir Nasional, Sri Sultan Hamengku Buwono IX sesaat sebelum pawai/defile dimulai. Peristiwa perkenalan tanggal 14 Agustus 1961 ini kemudian dilakukan sebagai HARI PRAMUKA yang setiap tahun diperingati oleh seluruh jajaran dan anggota Gerakan Pramuka
Diperoleh: “http://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_Gerakan_Pramuka_Indonesia”
Catatan redaksi : Ada Sesuatu yang menarik, mengapa yang menandatangani Kepres Tentang Gerakan Pramuka adalah Ir. Juanda ? Bilamana Presiden saat itu tengah mengadakan kunjungan ke Jepang, mengapa tidak menunggu beliau pulang dari lawatannya ?