Cari Blog Ini

Minggu, 06 Maret 2011

BAGAIMANA CARANYA MENJADI
ANGGOTA GERAKAN PRAMUKA
Menjadi anggota Gerakan Pramuka caranya sangat mudah dan secara umum melalui tahapan sebagai berikut :
1. Menjadi Pramuka Siaga golongan usia 7 - 10 tahun :
a. Datang ke Gugusdepan menyatakan ingin menjadi Pramuka.
b. Diterima di Perindukan Siaga dengan status sebagai tamu Perindukan.
c. Mengikuti latihan di perindukan berpakaian bebas. Kalau memakai seragam Pramuka belum boleh memakai tutup kepala, tanda pelantikan dan setangan leher.
d. Menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum (SKU) Siaga Mula, status sebagai calon Pramuka Siaga.
e. Apabila telah menyelesaikan SKU dan lulus, maka calon Pramuka Siaga berhak dilantik oleh pembina Siaga. Pelantikan dilaksanakan dengan upacara dan setelah calon siaga mengucapkan janji Dwi Satya, ia berhak menggunakan tutup kepala, setangan leher dan tanda pelantikan.
f. Setelah dilantik ia berstatus sebagai Pramuka Siaga Mula dan menjadi anggota Gerakan Pramuka yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dikeluarkan oleh Kwartir cabang.
g. Tugas selanjutnya ialah melanjutkan kecakapan umumnya dan meraih kecakapan khusus sebanyak-banyaknya sebelum batas usia Siaga berakhir.
h. Apabila ia telah menjadi Pramuka Siaga disuatu gugusdepan, karena sesuatu hal ingin pindah ke gugusdepan lain caranya adalah :
1) Minta surat keterangan pindah dan keluar dari Gugusdepan yang di tuju.
2) Menyerahkan surat keterangan tersebut kepada Pembina Gugusdepan yang di tuju.
3) Setelah diproses dan diterima dalam suatu upacara maka nomor Gugusdepan yang lama dilepas dan diganti nomor Gugusdepan yang baru, demikian pula Kartu Tanda Anggotanya.
i. Pramuka Siaga yang usianya telah lewat dari 10 tahun oleh Pembinanya akan di lepas dalam suatu upacara dan pindah ke golongan Pramuka Penggalang.

2. Menjadi Pramuka Penggalang, golongan usia 11-15 tahun.
a. Dari Pramuka Siaga dalam satu Gugusdepan.
1) Setelah dilepas dari Perindukan, ia diantar oleh Pembinanya diserahkan kepada Pembina Penggalang melalui Upacara. Setelah diterima ditempatkan di suatu regu dengan status sebagai Tamu.
2) Mengikuti latihan dan menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum (SKU) tingkat Penggalang Ramu. Pakaian yang dikenakan yaitu boleh memakai seragam pada saat menjadi Pramuka Siaga status sebagai calon Penggalang Ramu.
3) Setelah berhasil lulus menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum. Penggalang Ramu, ia dilantik oleh Pembinanya dalam suatu Upacara dengan mengucapakan janji Tri Satya dan disemati dengan Tanda Tutup Kepala Penggalang, Tanda Kecakapan Umum Penggalang Ramu serta mendapat Kartu Tanda Anggota berstatus Pramuka Penggalang.
4) Selanjutnya ia berhak meningkatkan kecakapan umumnya dan meraih kecakapan khusus sebanyak-banyaknya serta mengikuti berbagai kegiatan Pramuka Penggalang sampai batas usia Penggalang berakhir.
b. Dari Pramuka Penggalang dalam satu Gugusdepan .
1) Menyerahkan surat keterangan pindah dari Gugusdepannya.
2) Diterima dalam suatu upacara ditempatkan dalam suatu regu berstatus sebagai Tamu.
3) Mengikuti latihan dan menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum (SKU) tingkat Penggalang Ramu . Pakaian yang dikenakan yaitu boleh memakai seragam pada saat menjadi Pramuka Siaga status sebagai calon Penggalang Ramu.

4) Setelah berhasil lulus menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum Penggalang Ramu, ia dilantik oleh Pembinanya dalam suatu upacara dengan mengucapkan janji Tri Satya dan disemati Tanda Tutup Kepala Penggalang Kecakapan Umum Penggalang Ramu serta mendapat Kartu Tanda Anggota berstatus Pramuka Penggalang.
5) Selanjutnya ia berhak meningkatkan Kecakapan umumnya dan meraih kecakapan khusus sebanyak-banyaknya serta mengikuti sebagai kegiatan Pramuka penggalang sampai batas usia penggalang berakhir.
c. Dari anak Remaja yang belum pernah menjadi pramuka Siaga.
1) Datang ke Gugusdepan dan menyatakan minat menjadi Pramuka.
2) Diterima dan ditempatkan di pasukan dengan status Tamu.
3) Mengikuti latihan rutin di pasukan dan menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum (SKU) Penggalang Ramu serta berstatus sebagai calon Penggalang Ramu. Pakaian bebas rapi dan apabila memakai seragam pramuka belum boleh mengenakan tutup kepala, setangan leher dan tanda pelantikan.
4) Bila berhasil menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum Ramu, ia akan dilantik oleh Pembinanya melalui Upacara. Mengucapakan janji Tri Satya dan setelah itu disemati Tanda Pelantikan, Tanda Kecakapan Umum, tutup kepala dan setangan leher. Ia telah syah menjadi anggota Gerakan Pramuka kelompok peserta didik dan akan mendapat Kartu Tanda Anggota (KTA).
5) Selanjutnya ia wajib meningkatkan kecakapan umum di atasnya dan meraih kecakapan khusus sebanyak-banyaknya serta mengikuti berbagai kegiatan penggalang sampai batas usia penggalang berakhir.
d. Pramuka Penggalang yang usianya lebih dari 15 tahun oleh pembinanya akan dilepas dalam suatu upacara dan pindah ke golongan Pramuka Penegak.

3. Menjadi Pramuka Penegak, golongan usia 16 - 20 tahun.
a. Dari Pramuka Penggalang dalam satu Gugusdepan.
1) Diserahkan oleh Pembinanya dan diterima oleh Pembina Penegak dalam suatu upacara, ia berstatus sebagai Tamu Ambalan.
2) Mengikuti latihan rutin dan menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum (SKU) Penegak Bantara berstatus sebagai calon Penegak Bantara.
3) Setelah berhasil menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum (SKU) Penegak Bantara, ia akan dilantik oleh Pembinanya dalam suatu Upacara dan mengucapakn janji Tri Satya. Disemati Tanda Kecakapan Umum (TKU) Bantara, Tanda Topi Penegak dan akan mendapat Kartu Tanda Anggota berstatus Pramuka Penegak.
4) Selanjutnya wajib meningkatkan kecakapan umumnya dan meraih berbagai kecakapan khusus serta mengikuti kegiatan kepenegakan sampai batas usia Penegak berakhir.
b. Dari Pramuka Penggalang dari lain Gugusdepan.
1) Menyerahkan Surat keterangan pindah dari Gugusdepanya.
Diterima dalam suatu Upacara ditempatkan disalah satu Sangga berstatus sebagai Tamu Ambalan.
2) Mengikuti latihan rutin dan menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum (SKU) Penegak Bantara berstatus sebagai Calon Penegak Bantara.
3) Setelah berhasil menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum Penegak Bantara ia akan dilantik oleh pembinanya dalam suatu upacara dan mengucapakn janji Tri Satya. Disemati Tanda Kecakapan Umum (TKU) Bantara, Tanda Topi Penegak dan akan mendapat Kartu Tanda Anggota berstatus Pramuka Penegak.
c. Dari remaja/pemuda yang belum pernah jadi Pramuka.
1) Datang ke Gugusdepan menyatakan minatnya menjadi Pramuka.
2) Diterima dan ditempatkan di Ambalan melalui upacara dengan status Tamu Ambalan.


3) Mengikuti latihan rutin dan menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum Penegak Bantara.
4) Setelah selesai dan berhasil ia akan dilantik oleh pembinanya dalam suatu upacara serta mengucapkan janji Tri Satya, setelah itu disemati Tanda Pelantikan, Tutup Kepala, Setangan Leher dan Tanda Kecakapan Umum Bantara.
5) Selanjutnya wajib meningkatkan Kecakapan Umumnya dan meraih berbagai kecakapan khusus serta mengikuti kegiatan Kepenegakan sebelum batas usia Penegak Berakhir.
d. Pramuka Penegak yang usianya lewat 20 tahun oleh Pembinanya akan dilepas dalam suatu upacara dan pindah ke golongan Pramuka Pandega.

4. Menjadi Pramuka Pandega, golongan usia 21 - 25 tahun.
a. Dari Pramuka Penegak dalam satu Gugusdepan.
1) Diserahkan pembinanya, diterima oleh pembina Pandega dalam suatu Upacara menjadi Tamu Racana.
2) Mengikuti latihan rutin dan menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum berstatus calon Pandega.
3) Setelah berhasil menyelesikan Syarat Kecakapan Umum (SKU), ia dilantik oleh pembinanya dalam suatu upacara menjadi Pandega dan disemati Tanda Kecakapan Umum Pandega dan Tanda Topi Pandega serta akan mendapat Kartu Tanda Anggota sebagai Pramuka Pandega.
4) Selanjutnya wajib meningkatkan kecakapannya, ikut membina di Gugusdepan dan meraih berbagai kecakapan khusus untuk bekal bakti di masyarakat juga mengikuti kegiatan ke Pandegaan.
b. Dari Penegak Gugusdepan lain.
1) Menyerahkan surat keterangan pindah dari Gugusdepannya.
2) Diterima dalam suatu upacara sebagai tamu Racana.
3) Mengikuti latihan rutin dan menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum berstatus calon Pandega.
4) Setelah berhasil menyelesaikan (SKU), ia di lantik oleh pembinanya dalam suatu upacara menjadi Pandega dan disemati Tanda Kecakapan Umum Pandega dan Tanda Topi Pandega serta akan mendapat Kartu Tanda Anggota sebagai Pramuka Pandega.
5) Selanjutnya wajib meningkatkan kecakapannya, ikut membina di Gugusdepan dan meraih berbagai kecakapan khusus untuk bekal bakti di masyarakat juga mengikuti kegiatan ke Pandegaan.
c. Dari Pemuda yang belum pernah menjadi Pramuka.
1) Datang ke Gugusdepan dan menyatakan niatnya menjadi Pramuka.
2) Diterima dalam Racana dengan upacara dan berstatus sebagai Tamu Racana.
3) Mengikuti latihan rutin dan menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum Pandega.
4) Bila tidak berhasil ia dilantik menjadi Pramuka Pandega dalam Upacara dengan mengucapkan janji Tri Satya, setelah itu disemati Tanda Pelantikan, Tutup Kepala, Setangan Leher dan Tanda Kecakapan Umum Pandega serta akan mendapat Kartu Tanda Anggota sebagai Pramuka Pandega.
5) Selanjutnya wajib meningkatkan kecakapannya dan membantu melatih di Gugusdepan serta meraih berbagai kecakapan khusus untuk bekal bakti kepada masyarakat.
6) Mengikuti berbagai kegiatan Kepandegaan.
d. Apabila usianya telah lewat dari usia Pandega ia akan dilepas oleh Pembinanya untuk berkarya dan berbakti pada masyarakat melalui upacara pelepasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar